
BUKTI DAFTAR BALIKNAMA SERTIPIKAT TANAH PEMBAGIAN HAK WARIS BERSAMA
☆ Luas Tanah = 1.59 m²
☆ Luas Bangunan = 100 m²
☆ Lokasi = RT 014 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
☆ Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) Sertipikat Hak Milik = 11.35.000014441.0
☆ Status tanah : Pemukiman
☆ Nama Pelepas Hak Waris Bersama = ROCHMAH
☆ Alamat Pelepas Hak Waris Bersama = RT 020 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
☆ Nama Penerima Hak Waris Bersama = MUKHAMAD MAISURUL HUDA CS
☆ Alamat Penerima Hak Waris Bersama = RT 014 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
☆ Pajak Pembagian Waris Bersama divalidasi di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah disampaikan ke Warga
☆ Bukti Pajak Pemberi Hak Waris Bersama disampaikan ke Warga
☆ Bukti Pajak Penerima Hak Waris Bersama disampaikan ke Warga
☆ Biaya Akta Hak Waris Bersama = Rp. 1 juta
☆ Biaya Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = Rp. 460.240
☆ Nomor Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 38047 / 2025
☆ Tanggal Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 26 Mei 2025
Catatan :
â— Semua biaya terbuka kepada warga beserta bukti - bukti pembayarannya
â— Keterbukaan seperti ini bisa diterapkan di Kota / kabupaten manapun di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah saja
â— Bukti Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah / Surat Perintah Setor dari Kantor BPN juga diberikan ke warga.
â— Proses bisa dipantau sendiri proses penyelesaian Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama di Kantor BPN lewat aplikasi Sentuh Tanahku
â— Jika ada proses lama sebelum didaftarkan maka itu tanggungjawab Andika Risyanto sebagai kuasa
â— Jika ada proses lama setelah didaftarkan di Kantor BPN, maka itu tanggungjawab pegawai Kantor BPN
â— Postingan seperti ini bagian dari keterbukaan kepada masyarakat yang dicontohkan oleh Andika Risyanto kepada warga masyarakat Tegal Jawa Tengah dalam pengurusan sertipikat tanah dan bisa diterapkan di Daerah - Daerah lainnya di Indonesia
â— Tidak menerima konsultasi / menanggapi komentar, inbok, chat atau telpon via WhatsApp
â— Ingin konsultasi harus ketemu dan bawa berkas, selain itu tidak diurusi / tanggapi
#jualbelirumah #jualbelitanah #tanahkapling #sertifikattanah #sertifikatrumah #AJB #baliknamasertifikatwaris #baliknamasertifikatjualbeli #baliknamasertifikathibah #baliknamasertifikattanah #baliknamasertifikatrumah #perumahan #Pabrik #PBG #Ruko #Gudang #Mafiatanah #Sengketatanah #tambang #amdal #PPJB #ATRBPN #NotarisPPAT #PetokC #SHM