BUKTI DAFTAR BALIKNAMA SERTIPIKAT TANAH PEMBAGIAN HAK WARIS BERSAMA

☆ Luas Tanah = 1.59 m²

☆ Luas Bangunan = 100 m²

☆ Lokasi = RT 014 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

☆ Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) Sertipikat Hak Milik = 11.35.000014441.0

☆ Status tanah : Pemukiman

☆ Nama Pelepas Hak Waris Bersama = ROCHMAH

☆ Alamat Pelepas Hak Waris Bersama = RT 020 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

☆ Nama Penerima Hak Waris Bersama = MUKHAMAD MAISURUL HUDA CS

☆ Alamat Penerima Hak Waris Bersama = RT 014 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

☆ Pajak Pembagian Waris Bersama divalidasi di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah disampaikan ke Warga

☆ Bukti Pajak Pemberi Hak Waris Bersama disampaikan ke Warga

☆ Bukti Pajak Penerima Hak Waris Bersama disampaikan ke Warga

☆ Biaya Akta Hak Waris Bersama = Rp. 1 juta

☆ Biaya Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = Rp. 460.240

☆ Nomor Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 38047 / 2025

☆ Tanggal Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 26 Mei 2025

Catatan :

● Semua biaya terbuka kepada warga beserta bukti - bukti pembayarannya

● Keterbukaan seperti ini bisa diterapkan di Kota / kabupaten manapun di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah saja

● Bukti Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah / Surat Perintah Setor dari Kantor BPN juga diberikan ke warga.

● Proses bisa dipantau sendiri proses penyelesaian Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama di Kantor BPN lewat aplikasi Sentuh Tanahku

● Jika ada proses lama sebelum didaftarkan maka itu tanggungjawab Andika Risyanto sebagai kuasa

● Jika ada proses lama setelah didaftarkan di Kantor BPN, maka itu tanggungjawab pegawai Kantor BPN

● Postingan seperti ini bagian dari keterbukaan kepada masyarakat yang dicontohkan oleh Andika Risyanto kepada warga masyarakat Tegal Jawa Tengah dalam pengurusan sertipikat tanah dan bisa diterapkan di Daerah - Daerah lainnya di Indonesia

● Tidak menerima konsultasi / menanggapi komentar, inbok, chat atau telpon via WhatsApp

● Ingin konsultasi harus ketemu dan bawa berkas, selain itu tidak diurusi / tanggapi

#jualbelirumah #jualbelitanah #tanahkapling #sertifikattanah #sertifikatrumah #AJB #baliknamasertifikatwaris #baliknamasertifikatjualbeli #baliknamasertifikathibah #baliknamasertifikattanah #baliknamasertifikatrumah #perumahan #Pabrik #PBG #Ruko #Gudang #Mafiatanah #Sengketatanah #tambang #amdal #PPJB #ATRBPN #NotarisPPAT #PetokC #SHM