
DAFTAR BALIKNAMA SERTIPIKAT JUAL BELI TANAH
- Luas Tanah = 1.282 m²
- Lokasi = RT 000 / RW 000 Desa Curug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
- Nomor Sertipikat Hak Milik / SHM = 00518
- Status tanah : Pertanian
- Nama Penjual = BUDI SUPRAPTO
- Alamat Penjual = RT 003 / RW 005 Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
- Nama Pembeli = SYAMSUL MAARIF
- Alamat Pembeli = RT 002 / RW 002 Desa Kalikangkung Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
- Pajak Jual Beli divalidasi di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah disampaikan ke Warga
- Bukti Pajak Penjual disampaikan ke Warga
- Bukti Pajak Pembeli disampaikan ke Warga
- Biaya Akta Jual Beli Rp. 1 juta
- Biaya Pendaftaran Baliknama Sertipikat Jual Beli Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = Rp. 460.240
- Nomor Pendaftaran Baliknama Sertipikat Jual Beli Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 38047 / 2025
- Tanggal Pendaftaran Baliknama Sertipikat Jual Beli Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 26 Mei 2025
Catatan :
- Semua biaya terbuka kepada warga beserta bukti - bukti pembayarannya
- Keterbukaan seperti ini bisa diterapkan di Kota / kabupaten manapun di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah saja
- Bukti Pendaftaran Baliknama Sertipikat Jual Beli Tanah / Surat Perintah Setor dari Kantor BPN juga diberikan ke warga.
- Proses bisa dipantau sendiri proses penyelesaian Baliknama Sertipikat Jual Beli di Kantor BPN lewat aplikasi Sentuh Tanahku
- Jika ada proses lama sebelum didaftarkan maka itu tanggungjawab Andika Risyanto sebagai kuasa
- Jika ada proses lama setelah didaftarkan di Kantor BPN, maka itu tanggungjawab pegawai Kantor BPN
- Postingan seperti ini bagian dari keterbukaan kepada masyarakat yang dicontohkan oleh Andika Risyanto kepada warga masyarakat Tegal Jawa Tengah dalam pengurusan sertipikat tanah dan bisa diterapkan di Daerah - Daerah lainnya di Indonesia
- Tidak menerima konsultasi / menanggapi komentar, inbok, chat atau telpon via WhatsApp
- Ingin konsultasi harus ketemu dan bawa berkas, selain itu tidak diurusi / tanggapi