DAFTAR BALIKNAMA SERTIPIKAT JUAL BELI TANAH

- Luas Tanah = 1.282 m²

- Lokasi = RT 000 / RW 000 Desa Curug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

- Nomor Sertipikat Hak Milik / SHM = 00518

- Status tanah : Pertanian

- Nama Penjual = BUDI SUPRAPTO

- Alamat Penjual = RT 003 / RW 005 Desa Pangkah Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

- Nama Pembeli = SYAMSUL MAARIF

- Alamat Pembeli = RT 002 / RW 002 Desa Kalikangkung Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

- Pajak Jual Beli divalidasi di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah disampaikan ke Warga

- Bukti Pajak Penjual disampaikan ke Warga

- Bukti Pajak Pembeli disampaikan ke Warga

- Biaya Akta Jual Beli Rp. 1 juta

- Biaya Pendaftaran Baliknama Sertipikat Jual Beli Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = Rp. 460.240

- Nomor Pendaftaran Baliknama Sertipikat Jual Beli Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 38047 / 2025

- Tanggal Pendaftaran Baliknama Sertipikat Jual Beli Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 26 Mei 2025

 

Catatan :

- Semua biaya terbuka kepada warga beserta bukti - bukti pembayarannya

- Keterbukaan seperti ini bisa diterapkan di Kota / kabupaten manapun di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah saja

- Bukti Pendaftaran Baliknama Sertipikat Jual Beli Tanah / Surat Perintah Setor dari Kantor BPN juga diberikan ke warga.

- Proses bisa dipantau sendiri proses penyelesaian Baliknama Sertipikat Jual Beli di Kantor BPN lewat aplikasi Sentuh Tanahku

- Jika ada proses lama sebelum didaftarkan maka itu tanggungjawab Andika Risyanto sebagai kuasa

- Jika ada proses lama setelah didaftarkan di Kantor BPN, maka itu tanggungjawab pegawai Kantor BPN

- Postingan seperti ini bagian dari keterbukaan kepada masyarakat yang dicontohkan oleh Andika Risyanto kepada warga masyarakat Tegal Jawa Tengah dalam pengurusan sertipikat tanah dan bisa diterapkan di Daerah - Daerah lainnya di Indonesia

- Tidak menerima konsultasi / menanggapi komentar, inbok, chat atau telpon via WhatsApp

- Ingin konsultasi harus ketemu dan bawa berkas, selain itu tidak diurusi / tanggapi