BALIKNAMA SERTIFIKAT TANAH & RUKO WARISAN SELESAI

- Luas Tanah = 160 m²

- Luas Bangunan = 90 m²

- Lokasi = Jl. Purwa RT 001 / RW 010 Desa Suradadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

- Asal Nomor Hak Sertifikat Hak Milik / SHM = 01095

- Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) Tanah : 11.35.000042938.0

- Status tanah : Pemukiman

- Nama Pemilik SHM / Pewaris = SLAMET MUNASOR

- Alamat Pemilik SHM / Pewaris = Jl. Purwa RT 001 / RW 009 Desa Suradadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

- Nama Ahli Waris = ULFI KAMAL CS

- Alamat Ahli Waris = Jl. Purwa RT 001 / RW 009 Desa Suradadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

- Pajak Waris = Rp. 0 

- Biaya Pendaftaran Baliknama Sertifikat Tanah Waris di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = Rp. 64.560

- Nomor Pendaftaran Baliknama Sertifikat Waris di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 25541 / 2025

- Tanggal Pendaftaran Baliknama Sertifikat Waris di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 17 April 2025

- Tanggal Selesai Baliknama Sertifikat Waris di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 23 Mei 2025

- Tanggal turun Sertifikat Baliknama Waris di Loket Penyerahan Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 4 Juli 2025

 

Catatan :

- Semua biaya terbuka kepada warga beserta bukti - bukti pembayarannya

- Keterbukaan seperti ini bisa diterapkan di Kota / kabupaten manapun di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah saja

- Bukti Pendaftaran Baliknama Sertipikat Waris / Surat Perintah Setor dari Kantor BPN juga diberikan ke warga.

- Proses penyelesaian baliknama Sertifikat Waris di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah lewat aplikasi Sentuh Tanahku

- Jika ada proses lama sebelum didaftarkan maka itu tanggungjawab Andika Risyanto sebagai kuasa

- Jika ada proses lama setelah didaftarkan di Kantor BPN, maka itu tanggungjawab pegawai Kantor BPN

- Postingan seperti ini bagian dari keterbukaan kepada masyarakat yang dicontohkan oleh Andika Risyanto kepada warga masyarakat Tegal Jawa Tengah dalam pengurusan sertipikat tanah dan bisa diterapkan di Daerah - Daerah lainnya di Indonesia

- Tidak menerima konsultasi / menanggapi komentar, inbok, chat atau telpon via WhatsApp

- Ingin konsultasi harus ketemu dan bawa berkas, selain itu tidak diurusi / tanggapi

- Nomor Kontak Person : 0877-9693-3588

- Dibantu proses oleh : Andika Risyanto