
BALIKNAMA SERTIFIKAT TANAH & RUKO WARISAN SELESAI
- Luas Tanah = 160 m²
- Luas Bangunan = 90 m²
- Lokasi = Jl. Purwa RT 001 / RW 010 Desa Suradadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
- Asal Nomor Hak Sertifikat Hak Milik / SHM = 01095
- Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) Tanah : 11.35.000042938.0
- Status tanah : Pemukiman
- Nama Pemilik SHM / Pewaris = SLAMET MUNASOR
- Alamat Pemilik SHM / Pewaris = Jl. Purwa RT 001 / RW 009 Desa Suradadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
- Nama Ahli Waris = ULFI KAMAL CS
- Alamat Ahli Waris = Jl. Purwa RT 001 / RW 009 Desa Suradadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
- Pajak Waris = Rp. 0
- Biaya Pendaftaran Baliknama Sertifikat Tanah Waris di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = Rp. 64.560
- Nomor Pendaftaran Baliknama Sertifikat Waris di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 25541 / 2025
- Tanggal Pendaftaran Baliknama Sertifikat Waris di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 17 April 2025
- Tanggal Selesai Baliknama Sertifikat Waris di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 23 Mei 2025
- Tanggal turun Sertifikat Baliknama Waris di Loket Penyerahan Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 4 Juli 2025
Catatan :
- Semua biaya terbuka kepada warga beserta bukti - bukti pembayarannya
- Keterbukaan seperti ini bisa diterapkan di Kota / kabupaten manapun di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah saja
- Bukti Pendaftaran Baliknama Sertipikat Waris / Surat Perintah Setor dari Kantor BPN juga diberikan ke warga.
- Proses penyelesaian baliknama Sertifikat Waris di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah lewat aplikasi Sentuh Tanahku
- Jika ada proses lama sebelum didaftarkan maka itu tanggungjawab Andika Risyanto sebagai kuasa
- Jika ada proses lama setelah didaftarkan di Kantor BPN, maka itu tanggungjawab pegawai Kantor BPN
- Postingan seperti ini bagian dari keterbukaan kepada masyarakat yang dicontohkan oleh Andika Risyanto kepada warga masyarakat Tegal Jawa Tengah dalam pengurusan sertipikat tanah dan bisa diterapkan di Daerah - Daerah lainnya di Indonesia
- Tidak menerima konsultasi / menanggapi komentar, inbok, chat atau telpon via WhatsApp
- Ingin konsultasi harus ketemu dan bawa berkas, selain itu tidak diurusi / tanggapi
- Nomor Kontak Person : 0877-9693-3588
- Dibantu proses oleh : Andika Risyanto