
- Luas Tanah = 1.59 m²
- Luas Bangunan = 100 m²
- Lokasi = RT 014 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
- Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) Sertipikat Hak Milik = 11.35.000014441.0
- Status tanah : Pemukiman
- Nama Pelepas Hak Waris Bersama = ROCHMAH
- Alamat Pelepas Hak Waris Bersama = RT 020 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
- Nama Penerima Hak Waris Bersama = MUKHAMAD MAISURUL HUDA CS
- Alamat Penerima Hak Waris Bersama = RT 014 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah
- Pajak Pembagian Waris Bersama divalidasi di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah disampaikan ke Warga
- Bukti Pajak Pemberi Hak Waris Bersama disampaikan ke Warga
- Bukti Pajak Penerima Hak Waris Bersama disampaikan ke Warga
- Biaya Akta Hak Waris Bersama = Rp. 1 juta
- Biaya Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = Rp. 460.240
- Nomor Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 38047 / 2025
- Tanggal Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 26 Mei 2025
Catatan :
- Semua biaya terbuka kepada warga beserta bukti - bukti pembayarannya
- Keterbukaan seperti ini bisa diterapkan di Kota / kabupaten manapun di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah saja
- Bukti Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah / Surat Perintah Setor dari Kantor BPN juga diberikan ke warga.
- Proses bisa dipantau sendiri proses penyelesaian Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama di Kantor BPN lewat aplikasi Sentuh Tanahku
- Jika ada proses lama sebelum didaftarkan maka itu tanggungjawab Andika Risyanto sebagai kuasa
- Jika ada proses lama setelah didaftarkan di Kantor BPN, maka itu tanggungjawab pegawai Kantor BPN
- Postingan seperti ini bagian dari keterbukaan kepada masyarakat yang dicontohkan oleh Andika Risyanto kepada warga masyarakat Tegal Jawa Tengah dalam pengurusan sertipikat tanah dan bisa diterapkan di Daerah - Daerah lainnya di Indonesia
- Tidak menerima konsultasi / menanggapi chat atau telpon via WhatsApp
- Ingin konsultasi harus ketemu dan bawa berkas, selain itu tidak diurusi / tanggapi