- Luas Tanah = 1.59 m²

- Luas Bangunan = 100 m²

- Lokasi = RT 014 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

- Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) Sertipikat Hak Milik = 11.35.000014441.0

- Status tanah : Pemukiman

- Nama Pelepas Hak Waris Bersama = ROCHMAH

- Alamat Pelepas Hak Waris Bersama = RT 020 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

- Nama Penerima Hak Waris Bersama = MUKHAMAD MAISURUL HUDA CS

- Alamat Penerima Hak Waris Bersama = RT 014 / RW 003 Desa Tembok Banjaran Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

- Pajak Pembagian Waris Bersama divalidasi di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah disampaikan ke Warga

- Bukti Pajak Pemberi Hak Waris Bersama disampaikan ke Warga

- Bukti Pajak Penerima Hak Waris Bersama disampaikan ke Warga

- Biaya Akta Hak Waris Bersama = Rp. 1 juta

- Biaya Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = Rp. 460.240

- Nomor Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 38047 / 2025

- Tanggal Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah di Kantor BPN Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah = 26 Mei 2025

 

Catatan :

- Semua biaya terbuka kepada warga beserta bukti - bukti pembayarannya

- Keterbukaan seperti ini bisa diterapkan di Kota / kabupaten manapun di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah saja

- Bukti Pendaftaran Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama Tanah / Surat Perintah Setor dari Kantor BPN juga diberikan ke warga.

- Proses bisa dipantau sendiri proses penyelesaian Baliknama Sertipikat Hak Waris Bersama di Kantor BPN lewat aplikasi Sentuh Tanahku

- Jika ada proses lama sebelum didaftarkan maka itu tanggungjawab Andika Risyanto sebagai kuasa

- Jika ada proses lama setelah didaftarkan di Kantor BPN, maka itu tanggungjawab pegawai Kantor BPN

- Postingan seperti ini bagian dari keterbukaan kepada masyarakat yang dicontohkan oleh Andika Risyanto kepada warga masyarakat Tegal Jawa Tengah dalam pengurusan sertipikat tanah dan bisa diterapkan di Daerah - Daerah lainnya di Indonesia

- Tidak menerima konsultasi / menanggapi chat atau telpon via WhatsApp

- Ingin konsultasi harus ketemu dan bawa berkas, selain itu tidak diurusi / tanggapi